Pancasilasebagai dasar dan ideologi bangsa Indonesia sudah final dan menjadi harga mati. Sebagai ideologi dan dasar negara Pancasila mempunyai nilai-nilai luhur untuk kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. LexAeterna yang merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia; Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan Secaraumum, sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Begitu pula dengan sumber hukum tata negara, dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum tata negara materiil dan sumber hukum tata negara formil. PenempatanPancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan tidak boleh Olehsebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, 'Batal Demi Hukum'. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Makakedudukan Pancasila sesuai dengan yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang tercantum dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai .

sumber dari segala hukum di indonesia adalah